Pada 20 Agustus 2026 DPR, melalui rapat Panitia Kerja Harmonisasi RUU Penyiaran, resmi memasukkan pengaturan untuk platform streaming atau over‑the‑top (OTT) ke dalam draf perubahan Undang‑Undang Penyiaran. Langkah ini menandai pengakuan formal bahwa model penyajian konten digital yang berbasis internet saat ini perlu dimasukkan ke dalam kerangka hukum penyiaran yang lebih luas. Pemerintah dan DPR menyatakan niat mereka bukan untuk membatasi inovasi, melainkan menghadirkan kepastian hukum dan tanggung jawab yang setara di ekosistem media yang berubah cepat.
Regulasi OTT dan Dampak pada Iklan Digital
RUU yang sedang dibahas memuat definisi penyelenggara platform digital sebagai entitas yang mengelola atau menyajikan konten melalui OTT dan/atau konten yang dibuat pengguna (user generated content). Namun, para pembuat kebijakan juga menekankan bahwa rumusan norma dan ketentuan teknis masih dalam tahap pendalaman, sehingga aturan rinci—termasuk mekanisme pengawasan iklan atau batasan konten komersial—belum final.
Bagi pelaku digital marketing dan pengiklan, pengakuan OTT dalam RUU Penyiaran membuka beberapa kemungkinan perubahan: peluang kepastian regulasi untuk model iklan di platform streaming; persyaratan kepatuhan baru terkait label, transparansi, atau pembatasan jenis iklan; serta potensi harmonisasi aturan antara penyiaran konvensional dan platform digital. Di sisi lain, karena rumusan aturan belum selesai, ada juga ketidakpastian terhadap kapan dan bagaimana perubahan itu akan diterapkan.
Untuk kreator konten dan UMKM yang mengandalkan iklan atau kerja sama sponsorship di platform streaming, perkembangan ini berarti dua hal utama: kewajiban untuk memantau perubahan peraturan agar tetap patuh, dan kesempatan untuk memanfaatkan kepastian hukum baru bila aturan akhirnya mendukung praktik iklan yang jelas dan terukur. Konsekuensinya, anggaran iklan, model penempatan iklan, dan perjanjian kerjasama konten mungkin perlu ditinjau ulang ketika norma RUU disepakati.
- Waktu implementasi belum final: DPR menyatakan pembahasan masih berlangsung dan rumusan norma perlu didalami.
- Ruang lingkup luas: definisi penyelenggara mencakup badan usaha domestik dan asing yang menyajikan konten OTT atau konten buatan pengguna.
- Peluang dan risiko bisnis: aturan bisa memberikan kepastian sekaligus menambah kewajiban kepatuhan.
Pihak pembuat kebijakan menegaskan bahwa tujuan regulasi adalah menyeimbangkan kepentingan publik, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, serta keberlangsungan dan inovasi industri digital. Sampai batas akhir pembahasan, detail seperti pengawasan iklan, kategorisasi konten komersial, atau sanksi belum ditetapkan secara spesifik.
Apa yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha dan Marketer
- Ikuti perkembangan RUU: tim hukum atau agensi perlu memantau perubahan pasal yang relevan dengan iklan dan monetisasi konten.
- Tinjau kontrak dan praktik label iklan: pastikan perjanjian sponsorship dan praktik disclosure sesuai prinsip transparansi yang kemungkinan akan ditekankan regulator.
- Rencanakan fleksibilitas saluran: siapkan strategi yang mudah dialihkan antara platform streaming, media sosial, dan marketplace untuk merespons perubahan aturan operasional.
Apa Artinya untuk Bisnis Anda?
Masuknya OTT ke RUU Penyiaran memberi sinyal bahwa lanskap iklan digital di Indonesia akan memasuki fase pengaturan yang lebih jelas—itu bisa menjadi keuntungan jika bisnis Anda siap mematuhi aturan baru dan memanfaatkan saluran streaming untuk menjangkau audiens. Jika Anda menawarkan produk atau jasa online, memiliki website yang rapi dan produk digital siap jual akan membantu mempertahankan eksposur dan penjualan ketika model iklan atau saluran berubah; pertimbangkan juga menyiapkan materi pemasaran dan sumber daya digital yang mudah disesuaikan dengan berbagai platform.