Pada 14 September 2026 Menteri Keuangan menyampaikan penundaan penerapan pemungutan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, dengan alasan utama menjaga daya beli masyarakat sehingga kebijakan pajak baru dinilai belum tepat diberlakukan saat ini.

Penundaan Pajak E-commerce dan Implikasi untuk Marketplace

Keputusan penundaan ini menyasar mekanisme pemungutan PPh yang semula ditujukan kepada penyelenggara marketplace untuk memungut pajak atas penghasilan penjual online. Pemerintah sebelumnya menguji aturan teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan yang mendorong pemungutan langsung oleh platform sejak Agustus 2026, namun keputusan terbaru menunda pelaksanaannya beberapa bulan ke depan.

Secara operasional, kebijakan yang ditunda berarti pasar digital dan pelaku usaha mengalami penyesuaian ulang rencana kepatuhan (compliance) pajak, aliran kas, dan proses pelaporan. Marketplace yang sudah mulai menerapkan pemungutan atau menyiapkan mekanisme refund harus mengatur ulang proses internal, antara lain mekanisme pengembalian dana kepada seller bila pemungutan sudah dilakukan.

  • Arus kas seller: Bagi penjual kecil (UMKM) yang sempat terpotong pemungutan pajak, penundaan memberi ruang perbaikan likuiditas jangka pendek, tetapi juga menuntut klarifikasi mekanisme pengembalian bila pungutan sudah berjalan.
  • Operasional marketplace: Platform perlu menyesuaikan modul pemungutan dan sistem refund, serta mengkomunikasikan perubahan kebijakan ke jutaan merchant agar tidak menimbulkan kebingungan dan masalah layanan pelanggan.
  • Perencanaan pajak dan kepatuhan: Akuntansi dan perencanaan pajak bagi pelaku usaha harus siap untuk perubahan jadwal implementasi; perusahaan perlu memantau regulasi teknis (PMK) yang terkait.

Selain alasan daya beli, pernyataan penundaan juga memicu diskusi tentang efektivitas penarikan pajak dari kanal e-commerce versus kebutuhan perlindungan terhadap pelaku usaha mikro. Sejumlah pelaku industri dan pengamat menyarankan agar pemerintah menyiapkan mekanisme komunikasi dan teknis yang jelas agar implementasi nanti tidak menimbulkan biaya kepatuhan yang tidak perlu untuk UMKM.

Dalam jangka menengah, marketplace dan seller besar cenderung menunda investasi yang terkait langsung dengan kepatuhan pajak digital—misalnya integrasi sistem pajak otomatis—sampai ada kepastian tanggal dan aturan pelaksanaan. Sementara itu, pelaku UMKM bisa memanfaatkan periode penundaan untuk memperkuat pencatatan transaksi dan persiapan administrasi pajak yang lebih rapi.

Apa Artinya untuk Bisnis anda?

Penundaan pajak e-commerce memberi kesempatan bagi pemilik toko online, terutama UMKM, untuk menata kembali pembukuan dan memperbaiki proses penagihan serta pengelolaan kas. Jika Anda mengelola toko online, pertimbangkan untuk memperkuat kanal penjualan di luar marketplace—misalnya website sendiri atau produk digital siap pakai—sebagai langkah praktis menyiapkan bisnis menghadapi perubahan regulasi di masa mendatang. Memiliki situs komersial yang terorganisir dan alat digital siap pakai akan membantu mempercepat respons ketika pemungutan pajak kembali diberlakukan atau aturan teknis baru diterapkan.