Pada 14 September 2026 Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan dokumen FAQ perizinan yang menegaskan ketentuan peraturan terkait perdagangan melalui sistem elektronik. Dokumen ini dirilis sebagai penjelasan teknis atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 dan memuat panduan praktis soal pemenuhan perizinan berusaha bagi pelaku yang berjualan melalui platform e-commerce.
Kewajiban NIB bagi Penjual di E-commerce: Apa yang Dijelaskan Kemendag
FAQ Kemendag yang dipublikasikan pada 14 September 2026 menggarisbawahi bahwa pelaku usaha yang menjalankan perdagangan melalui platform elektronik wajib memiliki perizinan minimal berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Dokumen ini tersedia untuk membantu penjelasan teknis pelaksanaan ketentuan yang tercantum dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026, termasuk kewajiban marketplace untuk memfasilitasi proses perizinan dan menyediakan informasi yang diperlukan kepada pedagang.
Secara ringkas, sumber regulasi yang menjadi dasar penjelasan Kemendag memuat ketentuan tentang persyaratan usaha, kewajiban pengungkapan informasi produk, mekanisme keberatan terhadap perubahan biaya platform, serta kewenangan pembinaan dan sanksi administratif bila persyaratan tidak dipenuhi.
Implikasi bagi Marketplace dan Pelaku UMKM
- Marketplace sebagai fasilitator: Regulasi mengamanatkan peran platform untuk membantu pedagang mengakses sistem perizinan berusaha (misalnya menyediakan tautan atau integrasi dengan OSS) sehingga pendaftaran NIB dan pemenuhan dokumen menjadi lebih mudah.
- Risiko pembatasan akses: Jika pedagang tidak memenuhi kewajiban perizinan sesuai ketentuan, peraturan memberikan dasar bagi pembatasan atau penghentian sementara aktivitas transaksi oleh platform sampai pemenuhan persyaratan.
- Transparansi biaya dan hak keberatan: Aturan juga menekankan transparansi terhadap biaya yang dibebankan marketplace dan mekanisme penanganan keberatan pedagang terhadap perubahan biaya atau aturan layanan.
Untuk UMKM, kewajiban NIB berarti kebutuhan administratif yang mesti dipenuhi agar tetap bisa berjualan tanpa gangguan. Namun dokumen penjelasan pemerintah juga menegaskan adanya mekanisme teknis dan bantuan integrasi dari platform untuk memperlancar proses tersebut.
Apa yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha Digital dan Pemilik Toko Online
- Periksa status legalitas usaha: pastikan NIB terdaftar dan KBLI yang dipilih sesuai kegiatan perdagangan daring.
- Siapkan dokumen dan bukti standar produk: aturan memerlukan pengungkapan informasi asal dan bukti pemenuhan standar tertentu untuk beberapa kategori produk.
- Gunakan fasilitas marketplace: manfaatkan fitur pendaftaran atau tautan perizinan yang disediakan platform untuk mempercepat pengurusan NIB melalui sistem OSS.
- Catat kebijakan platform terkait reaktivasi akun: pahami prosedur bila akun dibatasi sementara, sehingga pemulihan dapat dilakukan cepat setelah persyaratan terpenuhi.
Perubahan ini menegaskan fokus pemerintah pada tata kelola perdagangan digital yang lebih rapi dan perlindungan konsumen. Bagi marketplace, aturan memperbesar tanggung jawab operasional untuk membantu pedagang mematuhi perizinan; bagi penjual, ini memperkuat pentingnya kepatuhan administratif agar akses pasar tidak terganggu.
Apa Artinya untuk Bisnis anda?
Jika Anda pemilik toko online atau UMKM, segera cek status NIB dan lengkapi dokumen pendukung agar tidak terganggu bila platform menegakkan pembatasan akses. Memiliki saluran penjualan sendiri — seperti website yang rapi atau produk digital siap pakai untuk toko online — akan membantu menjaga kontinuitas penjualan saat menyesuaikan diri dengan kewajiban perizinan dan integrasi platform.