Pemerintah Indonesia menggelar "Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era" di Kabupaten Badung, Bali pada 7–9 Oktober 2026. Forum ini menjadi ajang bagi pejabat, pengelola hak cipta, dan delegasi internasional untuk membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara yang semakin kompleks karena transformasi digital dan hadirnya teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI).
Fokus pada Transparansi, Akuntabilitas, dan Interoperabilitas Sistem Royalti
Dalam pidato pembukaannya pada 7 Oktober 2026, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan perlunya aturan dan mekanisme yang memastikan kreator menerima kompensasi yang adil saat karya mereka beredar lintas batas. Pemerintah mengusulkan pembentukan standar global yang dapat dijadikan rujukan di forum internasional seperti WIPO untuk memperkecil kesenjangan distribusi royalti yang saat ini dinilai timpang.
Delegasi dari puluhan negara hadir, dengan pembahasan menyorot tiga isu utama: transparansi data royalty kepada pemegang hak, akuntabilitas pelaku dan perantara dalam rantai pembayaran, serta interoperabilitas sistem pengelolaan agar data dapat dipertukarkan secara andal. Catatan yang dipaparkan pada forum menunjukkan bahwa besaran royalti global didominasi oleh sektor musik, sehingga perubahan tata kelola berpotensi berdampak besar pada kreator musik dan industri terkait.
Selain itu, peran teknologi—termasuk AI—muncul sebagai tema lintas-sesi. AI mengubah cara karya dibuat dan disebarkan, sekaligus memperumit identifikasi kepemilikan dan perhitungan royalti. Diskusi menekankan bahwa regulasi dan mekanisme administrasi harus mengikuti laju inovasi teknologi agar sistem tetap adil dan dapat diverifikasi.
Dampak bagi Pelaku Industri Kreatif dan UMKM
- Kolektor dan pemilik karya: Perubahan standar dan peningkatan transparansi berpotensi memperbaiki aliran pendapatan bagi kreator, khususnya jika data penggunaan karya dapat dilacak dan dilaporkan lintas platform.
- Platform digital dan aggregator konten: Di bawah standar yang lebih ketat, platform mungkin diminta memperbaiki praktik pelaporan dan interoperabilitas teknis—misalnya format metadata dan mekanisme pelaporan pemakaian konten.
- UMKM kreatif: Pelaku usaha kecil yang menjual atau memonetisasi karya (musik, desain, video) perlu memantau perubahan aturan serta menata bukti kepemilikan dan perjanjian lisensi untuk mengamankan hak dan penerimaan royalti.
Forum juga menegaskan perlunya kolaborasi antar-negara, organisasi pengelola kolektif, dan sektor swasta untuk menguji mekanisme teknis (interoperabilitas) serta model pembagian royalti yang transparan dan akuntabel.
Hal yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha
- Perbarui pencatatan hak cipta dan metadata karya sehingga mudah dilaporkan atau dieksport ke sistem lain.
- Waspadai perubahan regulasi internasional yang dapat mempengaruhi perjanjian lisensi dan pembagian pendapatan.
- Jajaki kerja sama dengan organisasi kolektif atau platform yang menyediakan pelaporan transparan untuk memudahkan penagihan royalti.
Apa Artinya untuk Bisnis anda?
Perkembangan ini menandai momentum bagi pelaku kreatif dan UMKM untuk merapikan data kepemilikan karya, memperjelas mekanisme lisensi, dan menyiapkan aset digital yang mudah dilacak. Membangun atau memperbarui website profesional serta memakai produk digital siap pakai untuk menampilkan metadata, syarat lisensi, dan dokumen kepemilikan akan membantu bisnis merespon tuntutan transparansi dan memudahkan klaim pendapatan di ekosistem digital yang makin terhubung.