Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pada 16 September 2026 bahwa empat penyelenggara marketplace terbesar di Indonesia—Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—telah menyelesaikan persiapan teknis dan siap melanjutkan penerapan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online. Pernyataan ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto di kantor pusat DJP, yang menyebut target aktivasi aturan pada 1 Oktober 2026.

Implikasi PPh Pasal 22 bagi marketplace dan penjual online

Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sudah menjadi bagian dari rangka regulasi yang diatur oleh pemerintah sejak 2025. Dalam beberapa bulan terakhir, penerapan aturan tersebut sempat ditunda untuk memberi waktu penyesuaian sistem dan menjaga daya beli. Pernyataan DJP pada 16 September menegaskan bahwa persiapan teknis dan uji coba (sandboxing) telah dilakukan, sehingga pemerintah dan platform menargetkan pelaksanaan penuh segera setelah aktivasi.

Bagi marketplace, implementasi berarti menyiapkan mekanisme pemungutan, pelaporan, dan penyetoran pajak atas penghasilan yang diterima pedagang melalui platform. Bagi penjual—terutama UMKM dengan margin tipis—penerapan mekanisme pemungutan di sisi platform akan memengaruhi arus kas dan tata kelola administrasi pajak karena pemotongan terjadi pada tingkat transaksi di platform.

DJP dan platform juga menyampaikan langkah administrasi terkait pajak yang telah dipungut sebelumnya: pajak yang telanjur dipungut terkait penunjukan awal akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang sesuai kebijakan pengembalian yang diatur waktu sebelumnya.

Konsekuensi operasional untuk pelaku e-commerce dan UMKM

  • Perubahan alur kas: Pemungutan oleh marketplace berarti sebagian kewajiban pemenuhan pajak dikelola oleh platform—penjual perlu memeriksa laporan saldo dan penyesuaian yang dilakukan platform.
  • Kebutuhan pembukuan yang rapi: Penjual harus memastikan pembukuan dan data transaksi lengkap agar dapat memverifikasi pemungutan dan pengembalian pajak jika diperlukan.
  • Risiko kesalahan teknis: Saat transisi, kemungkinan penyesuaian saldo atau mismatch data bisa terjadi; komunikasi cepat dengan dukungan platform menjadi penting.
  • Persiapan compliance: UMKM yang belum terdaftar atau belum memiliki NIB atau dokumen pendukung harus segera memeriksa kewajiban administratif untuk menghindari masalah saat verifikasi pajak.

Secara makro, penetapan pemungutan Pajak Penghasilan melalui mekanisme marketplace berpotensi memperbesar basis pajak formal sekaligus menuntut platform dan pedagang meningkatkan kapabilitas administrasi pajak. Namun pada tahap aktivasi awal, perhatian praktis lebih diarahkan pada kesinambungan operasional dan kestabilan sistem penagihan serta pengembalian yang pernah dijanjikan oleh marketplace untuk periode sebelumnya.

Apa Artinya untuk Bisnis anda?

Jika Anda berjualan melalui marketplace, segera cek notifikasi dan laporan saldo dari platform untuk memahami bagaimana pemungutan dan pengembalian akan tercatat. Memiliki saluran penjualan sendiri—seperti website toko online yang terintegrasi dengan sistem pembayaran dan invoicing—dapat membantu menjaga arus kas dan memberi kontrol lebih baik saat platform mengubah mekanisme pemungutan atau penyesuaian. Pertimbangkan menyiapkan template invoice digital, integrasi pelaporan, atau plugin siap pakai yang memudahkan pencatatan pajak agar bisnis Anda cepat beradaptasi.