Pemerintah menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital — populer disebut "Perpres Ojol" — ditargetkan terbit akhir Agustus 2026 atau paling lambat awal September. Pengumuman itu disampaikan saat rapat koordinasi antar-kementerian yang dipimpin Menteri Sekretaris Negara dan dilaporkan oleh media nasional pada 18 Agustus 2026.
Apa yang diatur dan siapa yang menangani
Rancangan Perpres ini memperluas ruang lingkup regulasi. Awalnya fokus pada angkutan orang, namun sekarang akan mencakup layanan pengantaran barang dan makanan. Dalam susunan pembagian kewenangan yang dibahas, Kementerian Perhubungan tetap mengatur tarif untuk layanan angkutan orang, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendapat mandat mengatur komponen tarif untuk layanan pengantaran barang dan makanan serta menyiapkan aturan turunannya.
Beberapa ketentuan yang sudah muncul
- Perubahan cakupan Perpres menjadi meliputi pengantaran barang dan makanan.
- Kemenhub disebut telah menerbitkan keputusan teknis yang menurunkan potongan komisi untuk layanan pengantaran orang menjadi maksimal 8% (informasi terkait Kepmenhub tercatat berlaku sejak 1 Juli).
- Pemerintah memosisikan pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro (UMKM) — status yang berimplikasi pada akses program UMKM dan keringanan pajak PPh untuk omzet tertentu.
Dorongan DPR: perlindungan sosial dan pembagian pendapatan
Parlemen menyoroti aspek perlindungan sosial. Anggota DPR meminta aplikator tetap bertanggung jawab atas pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan meskipun status driver dialihkan ke UMKM. DPR juga menuntut agar pembagian pendapatan (mis. komisi maksimal 8% bagi aplikator dan 92% untuk driver) benar-benar diberlakukan di lapangan, serta meminta ketentuan Bonus Hari Raya (BHR) dicantumkan secara tegas dalam perpres agar punya kekuatan hukum.
Dampak bagi bisnis dan UMKM
Perpres yang memberi kepastian aturan berpotensi mengubah model pendapatan platform, merchant, dan pengemudi:
- Aplikator/platform: Margin operasional bisa tertekan bila komisi dibatasi dan kewajiban iuran sosial dibebankan pada platform. Perusahaan perlu meninjau kembali struktur biaya, strategi subsidi, dan model promosi untuk menjaga kelangsungan layanan.
- Pengemudi/UMKM: Status sebagai pelaku usaha mikro membuka akses pada program, pembiayaan, dan insentif UMKM. Namun DPR mengingatkan agar perubahan nomenklatur tidak menggeser beban biaya sosial kepada driver.
- Merchant/UMKM yang mengandalkan platform: Aturan tarif dan batasan diskon akan memengaruhi kebijakan gratis-ongkir dan promosi, sehingga perlu menyesuaikan margin usaha dan strategi harga.
Hal yang perlu diperhatikan pelaku usaha dan UMKM
- Pantau keluarnya Perpres dan aturan turunannya (Keputusan Menteri Komdigi/Kemenhub) untuk mengetahui rincian teknis: rumus tarif, pembatasan diskon, dan kewajiban pelaporan.
- Siapkan adaptasi operasional: perhitungan biaya layanan, penyesuaian margin, dan komunikasi kepada mitra/driver agar implementasi tidak menimbulkan sengketa.
- Untuk pengemudi: pelajari implikasi status UMKM terhadap akses pembiayaan, administrasi pajak, dan kelayakan BPJS; catat bahwa omzet rata-rata pengemudi yang dipublikasikan berkisar jauh di bawah ambang pajak UMKM yang umum disebut.
- Investor dan manajemen platform: lakukan uji skenario finansial untuk mengukur dampak pembatasan komisi dan potensi kenaikan biaya jaminan sosial.
Perpres Ojol berpeluang memberi kepastian hukum bagi ekosistem transportasi digital, tetapi detail implementasi dan mekanisme pengawasan akan menentukan apakah kebijakan itu benar-benar memperbaiki kesejahteraan pengemudi tanpa merusak kelangsungan layanan. Pelaku usaha harus segera memonitor regulasi turunan dan menyiapkan langkah adaptasi operasional serta kepatuhan.