Pada 1 Agustus 2026 pemerintah mulai memberlakukan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace untuk pedagang dalam negeri. Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menugaskan beberapa penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan penjual yang bertransaksi di platform mereka.
Apa yang terjadi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk empat marketplace besar untuk menjadi pemungut PPh Pasal 22. Dalam praktiknya, platform akan memotong PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) setiap transaksi, di luar perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM. Potongan yang dilakukan marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh final sesuai ketentuan perpajakan.
Pemerintah juga menegaskan adanya mekanisme pengecualian: pelaku usaha orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Selain itu, PMK mengatur sejumlah jenis transaksi dan pedagang yang dikecualikan dari pemungutan otomatis.
Dampak bagi bisnis UMKM
Peralihan mekanisme pemungutan dari penjual yang menyetor sendiri menjadi dipungut oleh marketplace mengubah beban administrasi. Bagi banyak UMKM, perubahan ini memiliki beberapa implikasi penting:
- Kesederhanaan administrasi: Potongan otomatis oleh platform dimaksudkan untuk menyederhanakan kewajiban pelaporan bagi penjual yang selama ini harus mengurus pemungutan sendiri.
- Cashflow dan harga jual: Meskipun pemerintah menyatakan pungutan bukan biaya tambahan bagi konsumen, pemotongan di sumber berpotensi memengaruhi likuiditas penjual. UMKM perlu mengecek arus kas dan mekanisme pencairan dana di marketplace.
- Kepatuhan dan bukti potong: Marketplace wajib menerbitkan bukti pemungutan (invoice elektronik) yang menjadi dokumen penting bagi UMKM untuk pencatatan pajak.
- Pengecualian untuk UMKM kecil: Pelaku usaha orang pribadi dengan omzet ≤ Rp500 juta tetap bisa dikecualikan dari pemungutan bila menyerahkan surat pernyataan sesuai ketentuan — langkah administratif ini harus diperhatikan agar pengecualian berlaku.
Hal yang perlu diperhatikan dan langkah praktis
- Periksa omset tahunan: bandingkan omzet usaha Anda dengan batas Rp500 juta per tahun untuk menentukan apakah Anda memenuhi syarat pengecualian.
- Siapkan dan kirimkan surat pernyataan bila perlu: seller orang pribadi yang beromzet ≤ Rp500 juta harus menyerahkan surat pernyataan sesuai mekanisme marketplace agar tidak dipotong otomatis.
- Arsipkan bukti potong dan invoice elektronik: simpan dokumen yang diterbitkan marketplace untuk pembukuan dan perhitungan pajak di tahun pajak berjalan.
- Pantau komunikasi dari marketplace dan DJP: ikuti petunjuk teknis tentang prosedur, format surat pernyataan, dan tata cara verifikasi.
- Evaluasi dampak harga dan likuiditas: hitung dampak pemotongan pada margin dan rencana penetapan harga jika diperlukan.
- Konsultasi bila ragu: bila struktur pajak usaha Anda kompleks, pertimbangkan berkonsultasi dengan konsultan pajak atau akuntan.
Implementasi ini adalah langkah pemerintah untuk menyelaraskan administrasi perpajakan di ekosistem digital dan menciptakan treatment yang lebih setara antara transaksi online dan offline. Bagi pelaku UMKM, kunci saat ini adalah memastikan kepatuhan administratif (termasuk pengajuan surat pernyataan bila memenuhi syarat), menyimpan bukti pemungutan, dan menyesuaikan pengelolaan kas agar perubahan mekanisme pemungutan tidak mengganggu operasi usaha.
Catatan editor: Kebijakan ini merupakan pelaksanaan PMK 37/2025 dan mulai efektif pada 2026-08-01; pelaku UMKM disarankan mengikuti pengumuman resmi DJP dan instruksi platform tempat mereka berjualan.